YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 serta pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang aceh, untuk kebaikan berbagai bagian.

terkait mendagri pada qanun tersebut dengan begini mengajukan usulan revisi terhadap pasal 4 dan pasal 17 dalam qanun tersebut, papar ketua yara safaruddin dalam banda aceh, rabu.

dikatakan pada pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud di ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh seperti dimaksud pada ayat (1) merupakan warna dasar hijau yang merupakan warna keinginan nabi besar muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan serta kesejahteraan.

Lainnya: cincin pasangan murah - cincin couple - cincin perak murah - cincin kawin murah

kemudian, bulan sabit juga bintang dan merupakan simbol keislaman penduduk muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dibuat landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang merupakan simbol keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh dan gemilang di masa tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 mengenai lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan pada tulisan jawi (melayu), huruf ta di tulisan arab, juga jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum di syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat dengan majelis tuha peuet dan majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta pada tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara juga ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi serta kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dijadikan berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dibuat wujud keihklasan juga ketulusan selama memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku pada aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh selama syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan juga ikatan sejarah yang kuat antara rakyat aceh dengan kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial terhadap seluruh rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan keperluan rakyat aceh supaya hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera pada ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami harapkan usulan tentang bendera serta lambang aceh supaya dapat dipertimbangkan dengan mendagri dibuat masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.