Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa selama pengadilan militer tinggi iii surabaya, selama perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat dalam kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun telah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini ingin dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, papar hakim militer, hidayat manoi, ketika membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga bantuan hukum pancasila mengatakan banding atas putusan sela itu.

sejak awal, kami telah mempermasalahkan perwira penyerah perkara dalam perkara ini sebab kami yakin itu adalah panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini menjadi acuan awal terhadap kami mengenai potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya memerlukan waktu supaya mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili pada perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu baru menjabat dijadikan panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan uang ganti rugi lahan itu ke kas negara.

dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar di dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, pada 1998.

sidang perkara itu ingin dilanjutkan selama 13 mei melalui agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga tahu peristiwa yang terjadi dalam 1997-1998.

saksi-saksi yang ingin dihadirkan tersebut pada antaranya berasal daripada badan pertanahan negara serta zat yang lain sebanyak 21 pihak.