RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung menegaskan perlunya pembicaraan dan langsung diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer yang hingga ketika ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama diantara tni, pemerintah, dan dpr supaya membahas kembali rancangan uu perihal peradilan militer. lagi masih bermasalah, makanya belum diundangkan, ujarnya pada kediri, sabtu.

pramono mengajarkan, uu nomor 34 tahun 2004 tentang tni, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul mesti berusaha profesional.

sampai saat ini, pembicaraan perihal ruu itu belum selesai juga diinginkan menjadi agenda pembahasan dalam dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni menungkapkan keterlibatan anggota kopassus dalam penyerangan dalam lapas cebongan, namun menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan pada proses pengadilan diharapkan hendak amat ditunggu penduduk luas.

ini merupakan cara maju dari institusi dan dalam ini seakan tidak sudah tersentuh, tuturnya.

ia menyebut hingga ketika ini indonesia belum mempunyai pengadilan publik agar militer.

yang harus dilihat apakah pengadilan diharapkan ingin berjalan terbuka. tapi, kami memberikan apresiasi juga salut di kopassus yang sesungguhnya tak ringan untuk mengakui, tapi ini menarik agar kehidupan demokrasi, tutur pramono.