MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati pada rahmat awafi (26) dan menggarap pembunuhan kepada benar ibu dan anaknya melalui langkah mutilasi dan dimasukkan ke di koper pada daerah koja, jakarta utara.

diputus melalui suara bulat pada 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, ketika dihubungi di jakarta, kamis.

gayus menyampaikan vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang sebelumnya hanya menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, pas pasal 340 kuhp perihal pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis dan direncanakan akhir-akhir ini usah disikapi dengan hukuman berat agar masyarakat tak mudah mengerjakan kejahatan semisal tersebut dulu, katanya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi melalui nomor 254 k/pid/2013 juga mulai diadili selama 30 april 2013 melalui majelis kasasi yang diketuai timur manurung dan anggota dr dudu d machmuddin serta prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara juga pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat bahkan cuma divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tak banyak perbedaan aspirasi (dissenting opinion), kata gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati melalui langkah membekapnya hingga korban lemas pada 14 oktober 2011, kemudian anak korban, er, serta meregang nyawa selama tangan rahmat setelah menyaksikan ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke pada koper juga kardus dan dibuang pada dua tujuan yang berbeda, yakni dalam jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara dan di kawasan cakung, jakarta timur.