Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat serta pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan di pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan di poin 12 klarifikasi kementerian selama negeri.

yang telah disepakati masih dua, soal konsideran serta pengibaran bendera tidak diiringi adzan, tutur menteri dalam negeri gamawan fauzi pada jakarta, jumat.

kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh tentang hymne aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, pengibaran bendera aceh selama peringatan hari besar aceh diiringi adzan.

gamawan serta gubernur aceh zaini abdullah berhadapan supaya kedua kalinya rabu 2012 guna menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan tersebut, gubernur digambarkan bisa memahami sejumlah poin klarifikasi dari pemerintah.

kedua belah bagian sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh pihak dari pemerintah provinsi aceh juga tujuh pihak lintas kementerian tenntang.

untuk penggunaan lambang juga simbol selama bendera daerah, belum disepakati gambar dan mau menjadi representasi karakteristik warga aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera masih didebatkan, kami mencari `win-win solution` melalui prinsip undang-undang yang tak boleh dilanggar, katanya.

pertemuan berikutnya digelar selasa pekan depan (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain pada klarifikasi, tergolong penggunaan simbol dan lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya bisa selama batam atau jakarta, terakhir selama aceh, tambahnya.

kementerian di negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh.

bendera juga lambang aceh untuk berbagai pihak, sementara suara adzan hanya bagi pihak islam (penduduk aceh bukan cuma muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri pada negeri.